Penulis Kitab Ushul Fiqh Legendaris: Al-Waraqat
Gelar ini diberikan karena beliau sempat menetap di Makkah dan Madinah selama empat tahun. Di sana, beliau mengajar dan memberikan fatwa, sehingga diakui sebagai imam bagi penduduk dua kota suci tersebut.
Beliau tumbuh di lingkungan ilmuwan. Ayahnya, Abu Muhammad al-Juwaini, adalah seorang faqih besar. Setelah ayahnya wafat, beliau menggantikan posisi ayahnya mengajar di usia 20 tahun. Beliau dikenal memiliki kecerdasan luar biasa dalam madzhab Syafi'i dan aqidah Asy'ariyah.
Kitab Al-Waraqat fi Ushul al-Fiqh adalah kitab saku (matan) yang sangat populer. Meskipun tipis—seperti namanya "Waraqat" yang berarti "beberapa lembar kertas"—kitab ini mencakup dasar-dasar penting dalam hukum Islam, seperti:
Salah satu bukti kebesaran Imam Al-Haramain adalah muridnya yang kelak menjadi "Hujjatul Islam", yaitu Imam Al-Ghazali. Hal ini menunjukkan betapa tingginya kualitas keilmuan yang beliau turunkan.